“Enam orang sudah kami amankan. Mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Hartono.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 KUHPidana dan Pasal 466 KUHPidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sementara itu, Dokter Forensik RSUD R. Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathia, menyebut korban tiba di rumah sakit dalam kondisi koma akibat pendarahan hebat. “Hampir seluruh kulit kepala bagian dalam mengalami resapan darah akibat kekerasan benda tumpul, sehingga terjadi pendarahan di bawah tulang tengkorak. Kondisi ini yang membuat nyawa korban tidak tertolong,” pungkasnya.(den/t)



