BERITA UTAMA

Disdik Kabupaten Sukabumi Tegas: Stop Pungli dan Bisnis Seragam di MPLS

×

Disdik Kabupaten Sukabumi Tegas: Stop Pungli dan Bisnis Seragam di MPLS

Sebarkan artikel ini
MPLS 2026 di Sukabumi diarahkan untuk membangun budaya sekolah inklusif, aman, dan bebas kekerasan.(foto Ilustrasi AI)

SUKABUMI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk menciptakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih dari pungutan liar dan praktik komersialisasi.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/4636/Sekret/2026, Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menginstruksikan seluruh pengawas, kepala sekolah TK, SD, SMP, hingga SPNF SKB agar menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan ramah siswa.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Nomor 13632/B/A.H4/PK.01.00/2026 yang menekankan pentingnya budaya sekolah inklusif, bebas kekerasan, serta jauh dari praktik perpeloncoan.

“Kami ingin mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Sukabumi,” tegas Deden Sumpena, Kamis (09/07).

Disdik menyoroti praktik bisnis terselubung yang kerap muncul di awal tahun ajaran baru. Sekolah, pendidik, maupun komite dilarang melakukan perdagangan, termasuk penjualan buku, LKS, modul, pakaian seragam, dan atribut sekolah. Pengadaan seragam kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.