BERITA UTAMA

Disdik Kabupaten Sukabumi Tegas: Stop Pungli dan Bisnis Seragam di MPLS

×

Disdik Kabupaten Sukabumi Tegas: Stop Pungli dan Bisnis Seragam di MPLS

Sebarkan artikel ini
MPLS 2026 di Sukabumi diarahkan untuk membangun budaya sekolah inklusif, aman, dan bebas kekerasan.(foto Ilustrasi AI)

Selain itu, pungutan berkedok biaya pembangunan, administrasi, maupun sumbangan wajib juga dilarang total. Kegiatan seperti perpisahan, wisuda, dan study tour tidak boleh dijadikan kewajiban berbayar.

Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikdasmen mewajibkan setiap sekolah menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS Ramah paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan. Disdik Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi hukuman sesuai peraturan bagi sekolah yang melanggar.(den/d)