Selain itu, pungutan berkedok biaya pembangunan, administrasi, maupun sumbangan wajib juga dilarang total. Kegiatan seperti perpisahan, wisuda, dan study tour tidak boleh dijadikan kewajiban berbayar.
Sebagai bentuk pengawasan, Kemendikdasmen mewajibkan setiap sekolah menyampaikan laporan pelaksanaan MPLS Ramah paling lambat 30 hari kerja setelah kegiatan. Disdik Kabupaten Sukabumi menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi hukuman sesuai peraturan bagi sekolah yang melanggar.(den/d)





