JAKARTA — Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh ditarik ke ranah politik. Analis komunikasi politik Hendri Satrio menegaskan, pendekatan politik justru berpotensi mengaburkan proses hukum yang seharusnya berjalan objektif.
“Jangan kemudian sebuah kasus hukum itu dikaitkan dengan peristiwa politik atau gerakan politik. Nanti penyelesaiannya bukan masuk ke ranah hukum, tapi diselesaikan dengan lobby-lobby politik,” ujar Hendri Satrio, Minggu (12/7).
Founder Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai, penyelesaian melalui jalur politik tidak akan memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai pokok persoalan yang sedang diusut. Ia menekankan masih banyak hal yang harus diungkap, termasuk asal-usul temuan uang dan pengembangan penyelidikan di sejumlah lokasi lain.



