SUKABUMI — Menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyelenggaraan wisata yang aman, nyaman, dan berkesan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 500.13/20825/Dispar/2025 tentang Penyelenggaraan Wisata Aman dan Nyaman selama periode libur Nataru. Edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa, asosiasi kepariwisataan, pelaku usaha wisata, dan pengelola destinasi di seluruh wilayah Sukabumi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menegaskan bahwa libur akhir tahun merupakan momentum strategis untuk mendongkrak kunjungan wisatawan dan ekonomi lokal.
“Semua pihak harus bergerak bersama memastikan Sukabumi menjadi destinasi yang aman, nyaman, dan meninggalkan kesan positif bagi wisatawan,” ujar Ali, Kamis (4/12).
Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin utama yang wajib diperhatikan:
- 1. Pelayanan Prima – Pelaku usaha diminta memberikan layanan yang ramah, sopan, dan profesional.
2. Kesiapan Destinasi – Fasilitas umum, sanitasi, kebersihan, dan sarana keselamatan harus dalam kondisi optimal.
3. Kelestarian Lingkungan – Pengelolaan sampah dan pelestarian daya tarik wisata menjadi tanggung jawab bersama.
4. Kewajaran Harga – Tarif barang dan jasa harus tetap wajar dan transparan, tanpa eksploitasi momen liburan.
Ali juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Camat, kepala desa, Forkompimcam, Pokdarwis, dan masyarakat diminta segera menindaklanjuti edaran tersebut dengan sosialisasi dan rapat koordinasi maksimal pada minggu pertama Desember 2025.
“Kolaborasi dan deteksi dini sangat penting untuk menjaga citra pariwisata dan mencegah potensi gangguan di lapangan,” tambahnya.






