BERITA UTAMA

KPU Sukabumi Buka Pendaftaran Pilkada Mulai Tanggal 27-29, Simak Jadwalnya

×

KPU Sukabumi Buka Pendaftaran Pilkada Mulai Tanggal 27-29, Simak Jadwalnya

Sebarkan artikel ini
KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi akan mulai membuka proses pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati dan calon walikota dan wakil walikota.
KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi akan mulai membuka proses pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati dan calon walikota dan wakil walikota.

SUKABUMI – KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi akan mulai membuka proses pendaftaran Calon Bupati Wakil Bupati dan calon walikota dan wakil walikota. Pendaftaran itu akan mulai dibuka pada Selasa-Kamis (27-29/8) mendatang.

Dalam pendaftaran itu, KPU Sukabumi akan menggunakan aturan yang sudah mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait threshold dan batas usia minimum pendaftaran.

Bank bjb Tandamata

“Untuk hari Selasa dan Rabu tanggal 27 Dan tanggal 28 kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle

“Untuk hari terakhir, Kamis tanggal 29 Agustus kami membuka pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB,” sambungnya.

Saat melakukan pendaftaran, Wahyu menyebut bahwa permohonan akses Silon dapat dilakukan partai politik peserta pemilu kepada KPU Sukabumi.

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu Di tingkat Sukabumi menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan,” ucapnya.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan resmi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada.