SUKABUMI — Dalam rangka melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) khususnya di Jawa Barat (Jabar) Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (perda) Jawa Barat nomor 2 tahun 2021, Senin (20/11/2023).
Kegiatan penyebarluasan yang diadakan di Mahoni Leisure, Jalan Sukaraja-Gandasoli RT (01/03) Desa Selawangi Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi diikuti oleh sejumlah unsur tokoh masyarakat.
Menurutnya, tujuan dari penyebarluasan perda ini pertama untuk melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Untuk yang kedua untuk menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Perlindungan PMI ada tiga cakupan. Pertama perlindungan sebelumnya bekerja, Kedua perlindungan saat bekerja, dam yang ketiga adalah perlindungan setelah bekerja atau lebih kepada pemberdayaan mantan PMI,” beber Hendar.
Untuk itu, pemda berkewajiban memberikan program untuk purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi Jawa Barat paling lama 3 tahun. Dimana Pemberdayaan Purna PMI melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.
“Pemberdayaan Purna PMI tersebut dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan,” pungkas Hendar.
Diketahui, saat ini Jawa Barat menjadi salah satu kantong penyuplai Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke luar negeri. Sebagai aset dan potensi sosial ekonomi, PMI di Jawa Barat tak hanya dilindungi tapi juga memiliki hak pemberdayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 2 tahun 2021.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, keberadaan perda ini harus diketahui oleh warga Jabar. Salah satunya melalui program penyebarluasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat di DPRD Jawa Barat.
“Keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 itu adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah, “terangnya
“Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia. Warga harus tahu dan paham tentang itu. Sehingga perda ini harus terus di sebarluaskan kepada warga Jawa Barat, “pungkasnya. (adv)






