SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi, menyebutkan masih banyak menemukan kasus warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.
Dari data yang tercatat Disdukcapil Kota Sukabumi, sedikitnya 747 NIK ganda ditemukan diberbagai tempat.
NIK ganda ini, disebabkan adanya perpindahan kependudukan dari satu daerah ke daerah lain tanpa mengurus surat izin pindah.
“Sehingga, data hasil pemeriksaan data elektronik data informasi data pemilih (Sidalih), proses pencocokan dan penelitian (coklit) data daftar pemilih Pilkada yang dilakukan KPU menjadi double,” kata Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar kepada Radar Sukabumi, Rabu (4/4).
Iskandar menambahkan, NIK bakal bermasalah apabila ketika pindah masyarakat tidak mengajukan surat perpindahan. Sehingga, jika hasilnya, NIK menjadi ganda.
“Misalnya, seseorang tinggal di Kecamatan Cikole lalu pindah Kecamatan Lembursitu tapi data keduanya terCoklit. Nah itu, yang dinamakam ganda karena sudah kami cek di server meskipun ganda namanya tetap sama,” paparnya.



