NASIONAL

Ternyata Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

×

Ternyata Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

JAKARTA — Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dinyatakan telah bebas dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri.

Richard dinyatakan bebas usai menjalani program cuti bersyarat sejak Jumat, 4 Agustus 2023 lalu. “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, Selasa, 8 Agustus 2023.

Bank bjb Tandamata

Rika mengatakan Bharada E telah berubah statusnya menjadi klien pemasyarakatan. “Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. “Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.