NASIONAL

Ternyata Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

×

Ternyata Bharada E Dinyatakan Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dieksekusi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat. -Dok. Kejagung-

Hakim juga mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bank bjb Tandamata

Berikut hal yang memberatkan dan meringankannya.

Hal memberatkan:

Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyankorban Yosua meninggal dunia.

Hal meringankan:

Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari.

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.(*)