NASIONAL

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

×

Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD-sekretariat kabinet-sekretariat kabinet

JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang gugat Mahfud MD Rp 5 triliun ke PN Jakarta Pusat. Gugatan Panji gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud MD melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya. “Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis gugatan tersebut dikutip, Jumat, 21 Juli 2023.

Bank bjb Tandamata

Kemudian, pada poin ketiga petitum tersebut, ia meminta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp 5 triliun. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 5 dan imateril sebesar Rp 5 triliun,” bunyi petitum itu.

Dihubungi secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakpus Zulkfli Atjo membenarkan adanya gugatan tersebut. Gugatan Panji Gumilang ke PN Jakpus dilayangkan pada 17 Juli 2023 lalu.