Kabareskrim : Ferdy Sambo Cs Diancam Hukuman Mati!

Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo
Datangi Bareskrim Polri, Ferdy Sambo juga menyinggung tentang apa yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya Putri Candrawathi dan keluarganya.-pmjnews-

JAKARTAFerdy Sambo selaku tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi ancaman hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo, sebagaimana disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. “Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain,” ujar Kapolri.

Bacaan Lainnya

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas,” sambung Kapolri.

“Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara,” sambungnya.

“Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo),” lanjut Kapolri.

“Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” tukas Kapolri.

Pos terkait