JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang dalam Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Hal ini karena penyidik masih melakukan penyidikan, dan baru usai gelar perkara. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya berkomitmen melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang menjerat Panji Gumilang. “Semuanya harus kita formalkan dulu,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Wahyu Widada di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).
Meski baru menjabat sebagai Kabareskrim, Wahyu menyebut pihaknya masih terus melakukan penyidikan. Terlebih, dalam hal ini Wahyu menyerahkan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum.






