Jerinx SID Bebas dari Penjara

Potret Jerinx SID bebas, dijemput Nora
Potret Jerinx SID bebas, dijemput Nora Alexandra dan pengacaranya, Gendo Suardana.-Instagram/ @gendovara-Instagram/ @gendovara

JAKARTA — Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID resmi bebas keluar dari penjara hari ini, Selasa, 2 Agustus 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Gendo Suardana.

Melalui Instagramnya di @gendovara, pengacara berkaca mata itu mengunggah potret dirinya bersama dengan Nora Alexandra dan Jerinx. Dalam keterangan foto tersebut, Gendo menjelaskan jika kliennya itu telah resmi bebas secara bersyarat.

Bacaan Lainnya

“Menjemput @true_jrx di @lapaskerobokan mengurus bebas bersyarat selanjutnya menuju ke @bapasdenpasar untuk serah terima secara resmi,” katanya dalam postingan di Instagram.

“Terimakasih Bapak Kalapas, Bapak Kadivpas dan seluruh elemen,” sambungnya lagi.

Drummer band Superman Is Dead (SID) itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, setelah menjalani vonis hukuman atas kasus tindakan pengancaman terhadap Adam Deni.

Pengajuan cuti bersyarat Jerinx yang dikabulkan membuatnya bebas sekaligus harus wajib lapor selama waktu yang ditentukan. Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.

Mengingat ke belakang, suami Nora Alexandra itu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jerinx SID dinyatakan terbukti bersalah melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Semula, sejak awal penahanan, pria berdarah Bali itu ditahan di LP Salemba, Jakarta Pusat.

Pos terkait