Presiden Jokowi Sebut 5 Juta Hektare Tanah Sosial Sudah Dibagikan ke Masyarakat

Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat
Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat usai menghadiri syukuran hasil bumi para petani di Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/6). (Kutnadi/Antara)

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan, pemerintah selama lima tahun sudah membagikan lebih dari lima juta hektare tanah sosial kepada para petani. Di antaranya 324 hektare berada di Pulau Jawa.

”Seperti yang sudah saya sampaikan yang dibagi bukan hanya yang gede-gede saja, ini yang gede dibagi 100 ribu hektare, 10 ribu hektare dibagi, 25 hektare, tapi yang kecil juga membutuhkan lahan yang jelas kepemilikannya agar tidak ramai,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari Antara di Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/7).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dengan memiliki lahan yang memiliki surat keputusan perhutanan sosial, rakyat dapat mengakses lahan. ”Tanpa itu, bagaimana rakyat akan berproduksi, siapa yang akan berproduksi, benar nggak. Oleh sebab itu, yang namanya lahan perhutanan sosial ini penting dalam rangka membuka usaha hak para petani dan rakyat,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden mengatakan, masih ada kekurangan dalam pemanfaatan lahan perhutanan sosial. Yakni pendampingan baik sarana maupun manajemen. Untuk mengatasi kekurangan yang dihadapi para petani, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri BUMN Erick Thohir mencatat karena menteri pertanian tidak hadir dalam acara syukuran itu.

”Di sini juga ada Gubernur Jawa Tengah, saya minta petani pertanahan sosial ini diperhatikan sarana maupun prasarananya,” ucap Presiden Jokowi.

Demikian pula kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya yang akan memberikan SK (Surat Keputusan), presiden meminta, agar melakukan percepatan dalam rangka retribusi lahan maupun SK-nya.

”Bu Siti, saya mohon didengarkan beliau (para petani) ini,” tutur Presiden Jokowi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *