KABUPATEN SUKABUMI

Tambang Pasir Citarik Disoal

×

Tambang Pasir Citarik Disoal

Sebarkan artikel ini

PALABUHANRATU – Potensi alam Kabupaten Sukabumi sungguh melimpah. Dimulai dari potensi tambang, wisata, perairan dan sektor lain-lainya. Sehingga tak heran, jika banya pengusaha yang melirik wilayah Kabupaten Sukabumi untuk membuka usaha. Hanya, saat menjalankan usaha itu, tidak sedikit yang tidak menempuh atau mengantongi perizinan.

Seperti pertambangan pasir yang ada di Sungai Cimandiri, tepatnya di Kampung Tegallega, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu. “Adanya penambangan pasir di sungai Cimandiri itu jelas dapat merusak lingkungan, dampak abrasi dipastikan akan terjadi,” papar Wakil Ketua Lembaga Advokasi Masyarakat Pinggiran Sukabumi (Lamps), Amin Nursalim kepada Radar Sukabumi, kemarin (29/9).

Bank bjb Tandamata

Menurut Amin, aktivitas penambangan pasir yang sudah dinilai telah merusak lingkungan itu memunculkan tanda tanya besar. Apakah tambang tersebut memiliki izin dari pemerintah atau tidak. Jika memang tidak memiliki izin, kenapa pemerintah tinggal diam dan malah terkesan menutup mata.

Dan jika kondisinya legal, kenapa pemerintah memberikan izin padahal sudah jelas akan merugikan lingkungan. “Saya menilai penambangan di sungai sangat tidak benar, karena orang awam pun akan mengetahui dampaknya seperti apa. Jika begitu siapa yang harus disalahkan,” ungkapnya.

Menyinggung soal izin penambangan saat ini dinilai sulit karena harus memperhatikan beberapa aspek. Salah satunya, izin penambangan harus memperhatikan persyaratan lingkungan. Dimana, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Jika aturannya begitu, sementara faktanya jauh dari perhatian lingkungan. Tentu ini akan menjadi masalah,” katanya.

Saat ini, lanjut Amin, untuk standar izin penambangan pasir yang berada di daratan, sulit beroperasi jika standar luas penambangan tidak sesuai. Jika demikian, maka dipastikan tidak diberikan sekalipun tanah pertambangan milik pribadi. “Aktivitas penambangan di sungai saya pastikan itu tidak boleh diberikan izin, karena jelas akan berdampak pada lingkungan. Apalagi saat ini sulit mendapat izin, seperti di darat misalnya selain harus memiliki luas lima hektar dampak lingkungan pun harus diperhatikan,” terang Amin.

Sementara itu Sekdis Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Andang Koswara menjelaskan, setiap pertambangan tetap harus memperhatikan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan. Kemudian, antisipasinya pun harus diperhatikan. “Dari sisi lingkungan potensi dampak yang harus diantisipasi bisa potensi abrasi kekeruhan. Kemudian terganggunya biota sungai bisa jadi, ini khususnya yang bertentangan dengan aturan,” terangnya.

Tak hanya itu, dampak lain seperti sosial yang nantinya akan menimbulkan konflik kepentingan, jika sungai dimanfaatkan tambang. “Dampak sosialnya juga mungkin terjadi seperti konflik kepentingan jika sungai tersebut dimanfaatkan oleh beberapa jenis kegiatan, untuk itu perlu diperhatikan,” kata Andang. (Cr10/t).