NASIONAL

Penjelasan MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Hukumnya

×

Penjelasan MUI Soal Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Hukumnya

Sebarkan artikel ini
MUI
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis/Net

JAKARTA — Pekan depan umat Nasrani di Indonesia bakal merayakan Hari Raya Natal tahun 2021. Menurut MUI, Mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam mungkin ingin mengucapkan selamat kepada saudara-saudaranya yang merayakan Natal.

Namun, ada beberapa pemahaman yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal tidak diperbolehkan. Lantas, apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal ini?

Bank bjb Tandamata

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis menerangkan, perihal Natal sudah pernah ditegaskan dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.

“2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan,” ujar Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (17/12).