SUKABUMI — Keluarga pria berinisal AM (18), korban pembacokan yang terjadi saat tawuran antar SMK di sekitar Jalan Pabuaran, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, pada Senin (25/10) lalu.
Kecewa karena tidak puas dengan keputusan hakim yang memutuskan terdakwa dengan putusan hukuman dua tahun empat bulan penjara.
Bahkan putusan hakim tersebut, membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan.
Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah, jika dibandingkan dengan awal tuntutan maksimal saat dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.
Saat itu pelaku pembacokan terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun.
Ibu kandung korban, Een (41), meminta keadilan hukum Kepala Kejaksaan Negri Kota Sukabumi, Kapolda Jawa Barat hingga kepada Presiden Republik Indonesia atas putusan yang diterimanya itu sangat tidak memuaskan.
“Saya tidak terima terdakwa dijatuhi hukuman hanya dua tahun empat bulan. Ini tidak sebanding dengan kehilangan nyawa anak saya,” kata Een kepada wartawna, Kamis (2/12).
Pihak keluarga akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat. “Kami akan menuntut hak kami sebagai keluarga korban, karena untuk hilangnya nyawa kami rasa tidak setimpal dengan putusan hakim tadi,” jelasnya.
Pelaksanaan pengadilan kasus hukum yang mengakibatkan nyawa anaknya meninggal tersebut, terlihat banyak kejanggalan.
“Saksi tidak semua dihadirkan, bahkan saya disuruh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mencari saksi oleh saya sendiri,” ujarnya.






