JAKARTA — Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Jakarta Selatan, Rika Irianti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja inskonstitusional menimbulkan Ketidakpastian hukum.
“Telah menyatakan inkonsitusional namun masih diberi ruang untuk diperbaiki selama 2 tahun, sehingga jika kita mencermati, maka putusan tersebut tidak menghasilkan sebuah kepastian hukum,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Jumat (26/11).
Sebagaimana putusan MK yang dijatuhkan, telah memunculkan fakta jika proses pembentukan UU Cipta Kerja telah melanggar syarat-syarat formil dalam hal pembentukan suatu undang-undang itu sendiri.
Sehingga menurut Rika, dampaknya yang paling besar tentu adalah keresahan masyarakat dalam menyikapi putusan tersebut.
“Sungguh sangat di sayangkan jika yang seharusnya undang-undang ini telah digodok dengan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang cikup besar, pada akhirnya dinyatakan inskontitusional oleh MK,” katanya.
Karena itu, menurut Rika menjadi pelajaran penting bagi DPR yang notabenenya adalah pembuat UU untuk dapat lebih mengedapankan taat asas dalam pembentukan UU. Khususnya dalam rangka perbaikan UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.
“Penegasan kalimat inkonsitusional untuk sebuah produk hukum sama dengan menyatakan produk hukum tersebut bukan produk hukum yang tegas dan jelas,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK menilai pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.






