SUKABUMI – Selama dua pekan terakhir, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana Narkotika dan obat-obatan keras. Dari sembilan kasus itu, 11 orang berhasil diamankan.
Namun yang paling mirisnya, satu di antaranya merupakan seorang guru SD.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menjelaskan, dari sembilan perkara tersebut tiga kasus narkotika dan obat keras telarang sebanyak 6 kasus.
“Untuk 11 orang tersangka ini, ada satuPNS (Pegawai Negeri Sipil) aktif yang bertugas sebagai guru SD kelas 4 di daerah Surade,” ujar Dedy kepada awak media dalam pers realease di ruang Command Centre Presisi Polres Sukabumi, Senin (04/10).
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, narkotika jenis Ganja kering kurang lebih 53,28 gram dari dua tersangka, sabu seberat 49,36 gram dari dua tersangka, dan obat keras terbatas 1.798 butir disita dari tujuh orang tersangka.
“Untuk barang bukti dari oknum guru, narkotika jenis daun ganja kering 46 gram, satu bungkus kertas papir, satu unit handphone dan satu bilah pisau belati,” jelasnya.




