Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Kusmawan menambahkan, hasil keterangan tersangka oknum guru, alasan mengkonsumsi daun ganja berawal dari kecanduan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Awalnya (oknum) guru ini pesanan lalu belanja narkotika jenis sabu. Tetapi karena (sabu) tak kunjung datang, yang ada hanya ganja. Sehingga, hanya ganja itulah yang dia kuasaidankonsumsi,” bebernya.
Oknumguru inimengkosumsi sabu sejak tahun 2019 dengan dalih untuk menghilangkan rasa sakit bekas operasi patah tulang akibat kecelakaan. “Sejauh ini dari keterangannya, ganja itu untuk dikonsumsi sendiri dan dapat barangnya dari modus tempelan derah jalur Parungkuda,” imbunnya.
Lanjut Kusmawan, pasal yang ditersangkakan kepada para tersangka tindak pidan Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau pasal 112 Undang undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup,” tandasnya. (ris/t)




