CIKOLE – Revisi rencana tata ruang dan rencana wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2021-2041 akhirnya terus berproses.
Kali ini, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi melakukan penandatanganan peta rencana RTRW Kota Sukabumi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi.
Peta rencana revisi RTRW tersebut merupakan salah satu tahapan dalam penetapan peraturan daerah (Perda) tentang RTRW. “Tahapan ini dilalui setelah perjalanan panjang proses revisi RTRW, sebelumnya ada Perda No 11 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031,” ujar Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Revisi RTRW adalah dampak dari percepatan pembangunan dan terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup.
Maka bersepakat dilakukan revisi RTRW, sesuai UU Nomor 26 tahun 2007 disebutkan pemda dapat mengajukan revisi RTRW dalam 5 tahun sebanyak satu kali dan ini dimanfaatkan untuk revisi yang dimulai sejak 2017 lalu.
“Penadatanganan peta rencana revisi RTRW sebagai tahap akhir perjalanan panjang dalam revisi dan ini mudah-mudahan dapat dilalui dengan sebaik baiknya,”katanya.






