Sebelumnya sejak 2017, 2018, 2019, 2020 hingga 2021 dimana dilakukan pembahasan eksekutif dan legislatif. Nantinya peta revisi RTRW akan diserahkan ke kementerian dan dapat menjadi RTRW seutuhnya.
“Di mana tahapan rekomendasi gubernur terkait revisi RTRW telah dilakukan dan kini sedang proses persetujuan subtansi yang akan diserahkan ke kementerian, sehingga tuntas sudah tahapan proses revisi RTRW,” jelasnya.
Harapannya kata Fahmi, penetapan perda RTRW bisa mencapai waktunya dengan sesegera mungkin.
“Betapa pentingnya perda RTRW ditetapkan, merupakan pedoman dalam kerangka acuan program pembangunan untuk penaatan wilayah dan tata ruang serta lain sebagainya,” pungkasnya. (bal)






