NASIONAL

2 Anggota TNI AD Aniaya Bocah, Jenderal Andika Instruksikan ini

×

2 Anggota TNI AD Aniaya Bocah, Jenderal Andika Instruksikan ini

Sebarkan artikel ini
IV SD di
Bocah kelas IV SD di Kupang yang dianiaya dua anggota TNI di Kuoang sedang bersama dokter dari Kesdam IX/Udayana. Foto Antara

JAKARTA – Kasus penganiayaan bocah kelas IV SD di Kupang, NTT oleh dua Anggota TNI AD, mendapat sorotan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Jenderal Andika bahkan langsung memerintahkan kepada jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut.

Andika bahkan tak segan untuk memberikan hukuman berat apabila kedua anak buahnya terbukti melakukan kesalahan. Itu disampaikan Kadispenad Brigjen Tatang Subarna dalam siaran persnya, Senin (23/8/2021).

Bank bjb Tandamata

“Perintah KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kepada para pejabat TNI AD terkait, agar terus melakukan investigasi dan memproses secara hukum terhadap oknum anggota TNI AD yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ini,” ungkapnya.

Tatang menegaskan, TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi, tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

“Tidak ada kata lain selain proses hukum bagi setiap prajurit yang melanggar,” tegasnya.

Pihaknya juga mendorong agar dilakukan visum terhadap korban sebagai bukti tambahan dalam proses hukum nantinya. “Mendorong untuk dilakukan visum terhadap korban di RS terbesar di Rote Ndao sebagai bukti tambahan,” ujarnya.

Sudah Ditahan

Sementara, Komandan Kodim/1627 Rote Ndao, Letkol TNI Educ Permadi menyatakan, kedua anggota TNI itu kini sudah ditahan. Educ juga memastikan bahwa keduanya akan menjalani proses hukum sesuai yang berlaku di TNI.