CISAAT – Pemerintah pusat telah membentuk UU 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menindak lanjuti UU itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berencana akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) mulai tahun depan. Rencana ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah untuk memperhatikan kaum disabilitas.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menjelaskan, keberpihakan pemerintah kepada kaum disabilitas harus menjadi program khusus pemerintah. Artinya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas harus dilibatkan dan dipenuhi. “Peraturan Pemerintah (PP) kan belum turun, tapi kita bakal buat persiapannya. Supaya nanti saat PP selesai, kita merunut ke sana,” jelasnya kepada Radar Sukabumi saat acara peringatan Hari Disabitas Indonesia, kemarin (21/12).
Saat ini pemerintah pusat tengah berupaya menyempurnakan rancangan peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU nomor 8 tahun 2016. Karena penyusunannya harus dilaksanakan secara hati-hati supaya implementatif dilaksanakan oleh seluruh stekholder. “Ini menunjukan keseriusan pemerintah pusat dan daerah untuk memperhatikan penyandang disabilitas tentang perlindungan dan pemenuhan hak asasi yang inklusif,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengamini apa yang telah direncanakan Pemkab SUkabumi untuk menyikapi secara serius tentang penyetaraan kaum disabilitas secara inklusif. “Peraturannya memang harus ada, ini penting sebagai payung hukum dan bentuk keseriusan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan menambahkan, peringatan HDI merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah. Selain itu, para penyandang disabilitas juga diberikan bantuan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). “Kami memiliki komitmen untuk menyetarakan kaum disabilitas dalam berbagai bidang,” singkatnya.
Pada acara tersebut telah dilaksanakan penyerahan bantuan berupa kursi roda 25 unit, tongkat ketiak 20 unit, tongkat putih 10 unit, alat bantu dengar 15 unit, kaki tangan palsu (Katapal), bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) kepada 15 orang dan asistensi penyandang disabilitas berat (ASPDB) dari Kementrian Sosial kepada 95 Orang. (Cr15/d)





