Warga Kalapacondong Keukeuh Tolak Tower Indosat

Warga saat memasang spanduk yang bertuliskan protestan dan menolak keberadaan tower PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6)

SUKABUMI – Persoalan warga yang memprotes keberadaan tower telekomunikasi milik PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, terus berlanjut.

Kali ini, warga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, bila pemerintah daerah tidak turun tangan dan membongkar bangunan tower yang dinilai warga belum mengantongi izin lingkungan.

Bacaan Lainnya

Seorang warga Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Enih Haryati (32) mengatakan, tower milik PT Indosat yang dibangun oleh PT Centratama Menara Indonesia pada Oktober 2019 lalu ini, telah menyalahi aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Salah satunya, pihak perusahaan tidak melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga terdampak.

“Tanpa ada izin dari warga, pihak perusahaan nekad membangun tower hingga saat ini berdiri di tengah pemukiman penduduk.

Untuk itu, setelah mengetahui kondisi ini, kami bersama warga lainnya langsung mendatangi kantor desa. Namun, sayangnya pemerintah desa tidak memberikan penjelasan atau solusi yang tepat mengenai keluhan warga soal keberadaan tower itu,” jelas Enih kepada Radar Sukabumi, Jumat (26/6).

Setelah itu, pada April 2020 warga sempat ketemu dengan perwakilan perusahaan yang dimediasi oleh Polsek Sukabumi.

Saat itu, pihak perusahaan menanggapi persoalan tersebut, tidak jelas. Salah satunya tidak memberikan keputusan soal kenapa mendirikan bangunan tanpa izin dari warga terdampak. Khususnya warga ring satu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *