BERITA UTAMAKABUPATEN SUKABUMI

Warga Kalapacondong Keukeuh Tolak Tower Indosat

×

Warga Kalapacondong Keukeuh Tolak Tower Indosat

Sebarkan artikel ini
Warga saat memasang spanduk yang bertuliskan protestan dan menolak keberadaan tower PT Indosat di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/6)

Emosi warga semakin memuncak, saat pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi telah melayangkan Surat Peringatan (SP) III kepada pihak perusahaan agar membongkar bangunan tower tersebut.

Karena, tidak memiliki izin lingkungan dan IMB. Namun, hingga saat ini tidak ada realisasinya.

Bank bjb Tandamata

“Sebenarnya, kalau mau dikrucutin persoalan ini, ngepos nya itu berada di Satpol PP. Karena, seharusnya bila selama tujuh hari pihak perusahaan tidak membongkat tower itu, semenjak diberikannya SP III, maka Satpol PP akan menyegel atau membongkar paksa bangunan tower ini,” tandasnya.

Pihaknya menambahkan, pihak perusahaan selain tidak memiliki izin lingkungan dan IMB, perusahaan itu juga tidak memiliki asuransi untuk jaminan warga yang terdampak, bila suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan akibat dampak yang ditimbulkan dari radius bangunan tower itu.

“Karena, setelah dilayankan SP III itu tidak ada tindakan pembongkaran hingga sekarang, maka dalam waktu dekat ini, ratusan warga Kampung Kalapacondong, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, akan melakukan aski besar-besaran di Gedung Negara Pendopo Sukabumi,” katanya.

Camat Sukabumi, Endang Suherman mengatakan, pihaknya mengaku akan melakukan rapat internal terlebih dahulu untuk mengetahui titik persoalan warga yang bersikukuh menolak keberadaan tower tersebut.

“Iya, hampir semua Muspika di Kecamatan Sukabumi baru menjabat beberapa bulan. Mulai dari Kapolsek, Camat dan Koramil juga baru menjabat di sini. Makanya, kami akan rapat internal dulu bersama muspika,” kata Endang kepada Radar Sukabumi.

Pihaknya berharap kepada seluruh warga di Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, dapat bekerjasama dengan Muspika untuk dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.