“Karena dirasa hasilnya tidak mendapatkan kepuasan, akhirnya pada waktu sebelum puasa, warga langsung mendatangi Mapolres Sukabumi Kota. Setelah itu, datang sejumlah anggota Polres Sukabumi Kota ke sini dan mereka menilai banyak kejanggalan terkait keberadaan tower itu,” paparnya.
Menurutnya, warga selain mendatangi kantor desa, Polsek hingga Mapolres, mereka juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
“Iya, kami sempat mendatangi Bupati Sukabumi di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, namun saat itu kami tidak ketemu dengan beliau, katanya Pak Bupatinya lagi sakit,” imbuhnya.
Perjuangan warga yang memprotes soal keberadaan tower tersebut, terus berlanjut. Setelah mendatangi Gedung Negara Pendopo Sukabumi, mereka juga langsung menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi di Jalan Raya Cibolang, Kilometer 7, Kecamatan Cisaat.
“Waktu kita ngobrol dengan petugas DPMPTSP, mereka mengaku kepada warga, katanya izin tower itu sedang dalam proses.
Namun, tidak dikeluarkan IMB-nya, karena ada persoalan dan gejolak di masyarakat yang terdampak dari bangunan tower itu,” timpalnya.
Sementara itu, warga Kampung Kalapacondong, RT 31/9, Desa Sudajaya Girang, Wisnu (39) mengatakan, warga merasa heran, karena perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dan IMB, tetapi bisa membangun hingga kini toer tersebut berdiri di tengah pemukiman penduduk.
“Iya, warga banyak yang mempertanyakan soal ini. Kenapa izin belum mengantongi, tetapi pihak perusahaan sudah mendirikan tower seperti ini. Padahl sudah jelas, sekitar 200 lebih warga di kampung ini sangat menolak keras adanya tower,” katanya.