Panduan PNS Bekerja di Masa New Normal, BKN Keluarkan SE Terbaru

JAKARTA – Menjalani tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE).

Yakni SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara sebagai panduan pegawai untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru.

Bacaan Lainnya

SE Kepala BKN tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

“SE ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi setiap unit kerja untuk dapat mengidentifikasi jenis pekerjaan mana yang dapat dilakukan di rumah dan di kantor. Hal ini tentu berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang terus berjalan di BKN,” ungkap Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono di Jakarta, Minggu (7/6).

SE tersebut, lanjutnya, memberikan panduan bagi pegawai dalam menjalankan pelayanan publik, penetapan komposisi kehadiran pegawai, penilaian kinerja, dan disiplin pegawai dalam penyelenggaraan kegiatan pada tatanan normal baru di lingkungan BKN.

Melalui SE tersebut, seluruh pimpinan masing-masing unit setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama diminta untuk menetapkan keterwakilan (jumlah dan nama pegawai) setiap bulan dan sistem kerja unit dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tertuang dalam SE.

Selanjutnya mengenai sistem kerja pegawai dalam tatanan normal baru, ditetapkan keterwakilan pegawai setiap unit kerja yang bekerja di kantor dengan jumlah paling sedikit 10 persen dan paling banyak 50 persen.

Sedangkan pegawai yang bekerja di rumah dengan jumlah paling sedikit 50 persen dan paling banyak 90 persen.

“Bagi pegawai yang bekerja di rumah, diwajibkan hadir ke kantor apabila diperlukan dan melakukan pelaporan hasil kerja setiap harinya. Selain itu terdapat larangan bepergian ke luar daerah bagi pegawai yang bekerja di rumah,” tegas Paryono.

Untuk Kantor Regional (Kanreg) atau rumah pegawai yang wilayahnya masih menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), maka keterwakilan di kantor dan di rumah adalah 10 persen dan 90 persen.

Keterwakilan pegawai ini harus mempertimbangan, antara lain : domisili, usia, riwayat kesehatan, penggunaan transportasi kerja, jenis pekerjaan, kompetensi, kedisiplinan dan ketersediaan sarana kerja.

Di bagian lain, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BKN Pusat, wajib tetap masuk kantor dan beraktivitas seperti biasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *