Tahun Depan Iuran BPJS Naik, Gaji dan Tunjangan Dipotong 5 Persen

ILUSTRASI: BPJS Keehatan berusaha mencari pembiayaan alternatif untuk menyelamatkan keuangannya.

RADARSUKABUMI.com – Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan naik awal Januari 2020 mendatang.

Iuran BPJS Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa. Dan Kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

Bacaan Lainnya

Kenaikan ini dipastikan memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Para PNS atau ASN/TNI/Polri pun akan merasakan dampaknya.

Semula, hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga PNS/TNI/Polri yang dipotong 5 persen untuk iuran BPJS. Kini, bukan hanya gaji pokok dan tunjangan keluarga yang dipotong, tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan.

Kenaikan iuran BPJS sulit dihindari lantaran defisit anggaran sangat besar.

Hingga akhir tahun ini, defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan mencapai angka Rp 32 triliun. Defisit BPJS kemungkinan bakal membengkak lagi bila tidak ada penyesuaian besaran iuran peserta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris memperkirakan, kondisi lebih buruk akan terjadi pada 2024. Defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan menyentuh angka Rp 77 triliun jika tidak ada kenaikan iuran.

“Tahun ini proyeksi defisit Rp 32 triliun. Defisit naik dari tahun 2018 sebesar Rp 18,3 triliun,” kata Fachmi Idris dalam acara Forum Merdeka Barat 9 di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Fachmi mengatakan sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bergulir pada 2014, besaran iuran peserta tidak sesuai dengan hitungan aktuaria. Bahkan, iuran peserta mandiri sebenarnya juga sudah mendapat ‘diskon’ untuk semua kelas.

“Sejak awal JKN bergulir, iuran peserta mandiri mendapat diskon. Untuk di kelas 3, iuran seharusnya Rp 53.000, tapi hanya Rp 25.500. Dan begitu juga kelas 2 dan 1,” kata dia.

Jumlah peserta JKN BPJS Kesehatan, jelas Fachmi, mencapai 222 juta orang. Jumlah tersebut yang paling besar di dunia untuk kategori asuransi kesehatan program pemerintah.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan, pemerintah terus mematangkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan guna mengatasi defisit tersebut. Kenaikan merupakan opsi terakhir.

“Penyesuaian tarif adalah opsi terakhir. Sebelum itu kami review perbaikan sistem dan manajemen JKN, penguatan layanan kesehatan di pusat dan daerah dahulu,” ujar dia.

Berikut ini skema kenaikan iuran BPJS:

1. PBI kenaikan dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa

2. ASN/TNI/Polri mengalami penyesuaian dari semula iuran 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dengan tanggungan pemerintah 3 persen dan 2 persen ditanggung ASN/TNI/Polri menjadi 5 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tunjangan penghasilan bagi PNS daerah dengan batasan gaji maksimal Rp 12 juta. Sebanyak 4 persen ditanggung pemerintah dan 1 persen ditanggung ASN/TNI/Polri.

3. PPU-BU mengalami penyesuaian semula 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 8 juta dengan tanggungan pemberi kerja sebesar 4 persen dan 1 persen ditanggung pekerja. Berubah menjadi 5 persen dari total upah dengan batas atas Rp 12 juta dengan tanggungan 4 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

4. PBPU mengalami kenaikan pada kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160.000 per jiwa.

(one/pojoksatu/izo/rs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *