Disnakertrans: Empat TKA Belum Lapor Saja

SUKABUMI – Empat orang tenaga kerja asing (TKA) yang diamankan petugas Kelas II Sukabumi masih diperiksa petugas imigrasi.

Dari pemeriksaan, keempat orang itu hanya belum melaporkan keberadaannya ke pihak imigrasi dan juga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

“Memang seharusnya keberadaan TKA itu harus dilaporkan, baik kepada kami maupun kepada pihak imigrasi. Itu idak boleh tidak,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi melalui Kasi Pelayanan Kantor Kerja Dalam dan Luar Negri Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin saat disambagi Radar Sukabumi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuhan II, Kelurahan/Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (4/4).

Arifin mengaku mengetahui adanya empat TKA yang diamankan pada Senin lalu di kawasan proyek perataan tanah PT Cijambe Indah, Kampung Ciangsana, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar itu dari petugas imigrasi. Ia pun menyayangkan sikap perusahaan yang tidak melaporkan keberadaan semuanya.

“Kami berharap ada sinergitas yang baik. Apalagi kan ini perusahaan yang berbadan hukum legal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Sukabumi, Zulmanur Arif mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap empat WNA yang diamankan di PT Cijambe Indah pada Selasa (3/4) sekira pukul 13.00 WIB.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, kesalahannya hanya izin tinggal saja, dokumen lainnya ada,” jelasnya.
Hal yang senada juga disampaikan Humas PT Cijambe Indah, Ginanjar Kurniadi menambahkan, empat orang TKA itu sudah memiliki dokumen terkait keberadaannya di Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *