Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

CIBADAK – Kasus pembunuhan Egi Adi Wiguna alias Begot akhirnya mulai disidangkan, senin (22/1). Dua pria yang sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini terancam hukuman mati karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mendakwa keduanya dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, kedua terdakwa itu ialah FA alias Opik (20) dan RF alias Igan (23) yang merupakan saudara kandung asal Kampung Kemang, RT 02/03, Desa/Kecamatan Cicantayan. JPU mendakwa keduanya dengan pasal berlapis, yakni pasal 340, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3).

Bacaan Lainnya

JPU menilai, dalam kasus pembunuhan ini terdapat unsur perencanaan yang dilakukan para terdakwa sebelum menghabisi korban.

“Dari kronologis kejadian pembunuhan, kami menemukan ada unsur perencanaannya. Seperti pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang dipakai menghabisi nyawa korban,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Cibadak, Yeriza Adhytia kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Makanya dalam hal ini, lanjut Yeriza, penyidik dan juga JPU menggunakan pasal berlapis. Seperti yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3). “Maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *