Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

×

Dua Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya telah diberitakan, penyidik Polres Sukabumi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban, Egi Adi Wiguna (28) warga Kampung Cibatulik, RT 15/04, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Dalam rekonstruksi itu, selain menghadirkan kedua pelaku, polisi juga menghadirikan dua angkutan umum, yang menjadi tempat pembacokan pelaku terhadap korban.

Terdapat 20 adegan yang diperagakan pelaku, dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi. Dimulai dari mempersiapkan senjata sampai korban dibacok dan tergeletak di jalan.

Bank bjb Tandamata

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto menjelaskan, pra rekontruksi pembunuhan ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan secara jelas, meyakinkan dan identik.

Sehingga, antara keterangan, saksi, kejadian, barang bukti dan hal lainnya yang berkaitan dengan kasus ini jelas. “Gunanya untuk membuat kasus ini jelas,” paparnya, Rabu (27/09/2017).

Menurut Dhoni, hasil rekontruksi tim penyidik, ada sekitar 20 adegan yang diperagakan. Semua adegan berdasarkan keterangan pelaku bersama dengan saksi yang ada di lokasi pembunuhan. Mulai dari persiapan hingga korban tergeletak di jalan untuk meminta pertolongan.

“Awalnya pra rekontruksi ada 19 adegan, namun setelah direkonstruksi ada tambahan satu, ini berdasarkan hasil keterangan saksi,” ungkapnya. (cr15/d)