“Itu saya dikasih uang di parkiran Rp 30 juta dan Samsung A6. Tapi uang sudah saya kembalikan ke KPK. (Untuk HP) saya pikir itu hadiah, masih dipakai anak saya,” jelasnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, mantan Corporate Secretary PT. Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri.
Dia diminta untuk membawa Eddy agar tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)