Produsen Ciki Taro Tersandung PKPU ,,Tak Mampu Bayar Utang

JAKARTA – Produsen makan ringan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengakui, saat ini pihaknya tengah menghadapi permasalahan hukum terkait perkara utang bunga obligasi dan sukuk. Salah satu pemegang surat utangnya mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Pada 12 Juli 2018 telah menerima surat dari Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Juli 2018 perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Surat tersebut perihal Panggilan Sidang Menghadap dalam perkara dengan Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

“Panggilan sidang ini terkait perkara PKPU yang diajukan oleh dua kreditur kami,” ujar Sekretaris Perusahaan TPS Food Ricky Tjie dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/7).

Perseroan mengaku sedang melakukan konsolidasi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, dalam menghadapi perkara permohonan PKPU. Dalam keterbukaan informasi yang diterbikan sebelumnya, perseroan sedang mengupayakan proses restrukturisasi utang perseroan termasuk instrumen utang obligasi dan sukuk ijarah.

Dikabarkan TPS Food sudah telat melakukan pembayaran bunga ke-21 atas obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I-2013. Ini merupakan kedua kalinya perusahaan telat membayar utang bunga. Pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food I-2013 ke-21 jatuh pada 5 juli 2018. Hingga saat ini, Perusahaan belum membayarkan utang tersebut.

Ricky menegaskan perseroan sedang mengupayakan proses restrukturisasi obligasi dan sukuk tersebut. Manajemen berjanji akan memberikan informasi kelanjutan proses tersebut.

TPS Food menerbitkan obligasi dan dan sukuk ijarah (sukuk) TPS Food I dengan nilai masing-masing Rp 600 miliar dan Rp 300 miliar pada 1 April 2013. Obligasi dan sukuk ijarah ini telah jatuh tempo pada 5 April 2018 dengan tingkat suku bunga tetap 10,25 persen. Bunga dan fee ijarah dibayarkan setiap tiga bulan.

Namun karena alasan keuangan, perusahaan mengajukan perpanjangan pembayaran obligasi hingga 12 bulan setelah tanggal jatuh tempo. Itu artinya perusahaan masih terus membayarkan bunga.

Perusahaan yang dulu bergerak di industri beras ini memang tengah mengalami permasalahan panjang. Awalnya ketika anak usahanya PT Indo Beras Unggul (IBU) yang dituding melakukan pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Hal itu berujung dengan penjualan lini bisnis berasnya.

 

(mys/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *