DPRD Sidak, Aqua Janji Laksanakan Perintah Pansus

SUKABUMI – PT Aqua Golden Misisipi (AGM) siap laksanakan perintah panitia khsusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait perubahan nama PT Aqua Tirta Investama (TIV) menjadi PT AGM. Selain itu, terkait 15 persen air hak masyarakat, pihaknya mengklaim telah menjalankannya.

Kepala Humas PT Aqua, Murtejo menegaskan, perusahaannya mempunyai komitmen untuk menyelesaikan semua rekomendasi Pansus itu. Pihaknya mengklaim, dari enam poin rekomendasi Pansus itu terkait kewajiban 15 persen yang harus dikeluarkan, sebetulnya sudah dipenuhi.

Bacaan Lainnya

“Untuk perubahan nama dari TIV ke AGM, masih proses di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), karena melibatkan investasi asing. Mengenai usulan waktu penyelesaian, akan kita lakukan semaksimal mungkin,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (7/5).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengungkapkan, hasil inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan, seluruh rekomendasi pansus masih dalam proses. “Seluruh rekomendasi masih dalam tahap proses, untuk menyelesaikannya kami beri waktu 30 hari,” terangnya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus sejak Juni 2017 lalu sebanyak enam poin. Keenam poin rekomendasi itu penggunaan satu sumber mata air oleh PT AGM dan PT TIV, pengelolaan CSR PT AGM dan PT Aqua TIV.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *