Oleh: Rafdi, M.A
Ketua Badan Pengurus Harian Yayasan Buana Pratama (Penyelenggara Perguruan Tinggi CBI)
Mayoritas secara faktual menunjukkan bahwa perjalanan SPMI setelah dicetuskan kemudian diterapkan perguruan tinggi di Indonesia berjalan lambat. Namun pada satu sisi dia diagungkan sebagai motorik untuk mencapai kesetaraan kualitas perguruan tinggi standar Internasional.
Memproklamirkannya pada berbagai seminar dan workshop,memposisikannya sebagai kinerja tata pamong paling urgen, dan mengaturnya pada regulasi bahwa untuk wajib lapor tentang perkembannya ke ditjendikti melalui akun khusus. Hebohnya memanggungkan SPMI tidaklah berkesesuaian dengan fakta sesungguhnya pada perguruan tinggi. Ibarat memasarkan barang dengan cara gembar gembor, padahal produknya masih belum beres di pabrik.
gar masalah dari sudut pandang staffing atas fenomena yang dijabarkan tersebut disebabkan pejabat struktural yang dipilih masih minim penuasaannya terhadap kinerja perguruan tinggi dan manajemen perguruan tinggi. Pada sisi lain kelemahan petugas SPMI bisa disebabkan petugas SPMI yang dipilih bukanlah seorang pemikir dan konseptor serta minim memiliki penjiwaan dan keteguhan prinsip dalam bermutu, artinya petugas SPMI idealnya berkemampuan sebagai Value Police seorang yang berkemampuan koordinatif,kontrol, kollaboratif, serta komando.
Ketidakmampuan seperti inilah salah satu penyebab hingga petugas SPMI ini terkesan berjalan sendiri, dia terkesan single fghter, bagaikan anak ayam yang berjalan sendiri, tercecer dari saudaranya yang lain yaitu terpisah dari struktural dan tendik.
Pada akhirnya akar masalah pelaksanaan penjaminan mutu di perguruan tinggi masih jauh dari harapan bahwa tidaklah bisa menitipkan tugas penjaminan mutu ke pada fungsional yang disebut petugas SPMI tanpa mempertautkan benang merah dengan struktural. Artinya maksimalisasi guiding terhadap SPMI haruslah dibarengi pula dengan maksimalisasi guiding strktural perguruan tinggi.(*)