Menyoal Persepsi Orangtua Siswa

Oleh : Hema Hujaemah, M.Pd
(Kepala SMPN 11 Kota Sukabumi)

Dunia pendidikan selalu menjadi hal yang menarik untuk diikuti perkembangannya. Dinamis, penuh intrik dan taktik yang tidak sedikit mengundang kontroversi. Tuntutan dan harapan yang besar akan kualitas pendidikan begitu kuat.

Bacaan Lainnya

Datang dari atas, tengah, dan bawah menjadi dinamika sekaligus tantangan bagi dunia pendidikan. Tidak ada yang salah tentang tuntutan dan harapan tersebut. Namun ada hal penting untuk diperhatikan oleh semua pihak daripada menuntut dan berharap, yaitu peran serta.

Proses untuk mencapai kualitas yang diharapkan tidak mudah, banyak hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya: Kecukupan tenaga pendidik dan kependidikan, kecukupan dana operasional, ketersediaan sarana dan prasarana, serta tak kalah pentingnya dukungan orang tua, instansi terkait dan pemerintah. Jika salah satunya ada yang tidak terpenuhi, sepertinya kata pendidikan berkualitas masih jauh dari jangkauan.

Banyak fenomena yang terjadi dilapangan. Tuntutan dan harapan yang begitu besar terkadang buta terhadap kondisi real dan kebutuhan di lapangan. Pandainya menilai sepihak berdasarkan versinya masing-masing. Bahwa satuan pendidikan tidak bisa menghasilkan lulusan yang kompeten. Kepala sekolah dan guru tidak mampu melaksanakan tupoksinya dengan baik dan benar, sekolah gratis tapi banyak bayaran.

Penilaian demikian tidak sepenuhnya salah. Memang benar untuk pendidikan dasar peserta didik tidak dibebankan membayar DSP/SPP alias gratis karena sudah dibantu oleh pemerintah. Kepala sekolah dan guru berperan penting dalam menentukan kualitas pendidikan.

Namun makna gratis itu batasannya sampai mana, penggunaan dana BOS itu aturannya bagaimana, tupoksi kepala sekolah dan guru itu apa saja. Ketiga hal inilah yang perlu untuk diketahui masyarakat. Literasi rendah menyebabkan pola pikir sempit.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bab IV Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang tua, Masyarakat, dan Pemerintah. Pasal 6 Ayat 2, Menyatakan Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 8, Menyatakan Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 11, Ayat 1, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Pasal 12, Ayat 2b, Setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memaknai beberapa cuplikan regulasi di atas, cukup jelas, bahwa kualitas pendidikan adalah tanggungjawab bersama. Tidak bisa hanya mengandalkan dan mengharapkan salah satu pihak saja.

Tetapi perlu kerjasama, saling memahami dan mendukung antar elemen terkait. Terutama kerjasama antara satuan pendidikan dan orangtua siswa.

Karena jika dilihat dari hirarki, satuan pendidikan dan orangtualah yang paling dekat. Sehingga memudahkan untuk melakukan komunikasi dan koordinasi.

Orangtua sudah menitipkan putra putrinya di satuan pendidikan tertentu. Artinya sudah tertanam kepercayaan kepada Ibu/Bapak guru dalam memberikan pengajaran dan pendidikan kepada anaknya.

Peran orangtua akan diringankan dengan adanya didikan dan ajaran dari orangtua kedua di sekolah. Jadi tidak ada alasan bagi orangtua “seutuhnya” untuk tidak mendukung program sekolah, apalagi sampai berani bernarasi kasar tanpa fakta.

Melihat kondisi satuan pendidikan khususnya milik pemerintah. Jika tidak melibatkan peran serta orangtua dalam mendukung proses pendidikan, sepertinya sulit untuk mengembangkan kualitas pendidikan.

Hal ini akibat keterbatasan bantuan dana dari pemerintah, regulasi yang tumpang tindih dan kurang adaptif dengan kebutuhan di lapangan. Image sekolah “gratis” yang diinterpretasikan menyimpang oleh masyarakat awam, sehingga menjadi masalah.

Pandangan ingin serba gratis sungguh keliru. Dana subsidi pemerintah, hanya untuk “membantu” memenuhi kebutuhan pokok saja. Itupun untuk beberapa sekolah masih dirasakan kurang. Jadi untuk pengembangan dan inovasi proses pembelajaran, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada peran serta orangtua dan satuan pendidikan.

Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Tenang Komite Sekolah. Tujuannya agar pihak sekolah dan orangtua siswa bisa bersinergi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.

Keberadaan komite sekolah sebagai media untuk mengembangkan kualitas pelayanan terhadap peserta didik, melalui program-program yang sifatnya inovatif. Semuanya ditempuh melalui prosedur yang baik dan benar menurut aturan perundang-undangan.

Disampaikan dan dibahas bersama melalui musyawarah untuk mufakat. Apakah program/kegiatan tersebut perlu dilaksanakan atau tidak. Jika hasil musyawarah menghasilkan keputusan tertentu, maka jelas setiap individu yang terlibat di dalamnya wajib melaksanakan keputusan tersebut.

Adapun program/kegiatan yang sifatnya menggunakan anggaran, Rencana Anggaran Belanjanya secara jelas disampaikan dan dibahas bersama. Pihak komite dan satuan pendidikan hanya menganggarkan 85% dari jumlah seluruh peserta didik.

Artinya 15% lagi toleransi bagi peserta didik yang memang perlu dibantu/disubsidi silang oleh yang mampu. Pihak komite dan satuan pendidikan sangat terbuka untuk menerima masukan dan menyampaikan penjelasan.

Sekolah siap untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan pihak manapun. Apalagi dengan orangtua yang masih penasaran dengan program/kegiatan yang telah disepakati bersama.

Ternyata keterbukaan sekolah tidak terlalu berarti bagi mayoritas orangtua yang hadir pada saat rapat. Mereka paham dan mendukung, karena mereka menganggap itu bagian tanggungjawab dan kasih sayang sebagai orangtua pada putra putrinya.

Tanggungjawab sebagai masyarakat dan warga negara dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan UU.

Jangan sampai di zaman semodern ini masih ada oknum orangtua yang mempunyai mindset “melebihi” orang-orang di era 70-an, profesor dan ahli pendidikan.

Menyekolahkan anaknya di salah satu satuan pendidikan milik pemerintah. Diundang rapat tidak hadir, namun setelah ada keputusan bersama, oknum orangtua tersebut bercerita banyak tentang semuanya. Seakan-akan paling tahu, bernarasi dengan bahasa yang sangat tidak pantas diucapkan.

Menjelek-jelekkan nama satuan pendidikan milik pemerintah secara keseluruhan. Berisi hinaan, ketidakpercayaan dan kebencian terhadap Ibu/Bapak guru, Kepala Sekolah dan Komite sekolah. Kenyataannya semua yang disangkakan itu tidak benar. Semakin miris, fitnah itu di ekspos melalui media sosial. Sehingga bermunculan komentar yang reaktif, penuh emosi, dan prasangka buruk.

Buruk sangka telah menutup akal, hati dan pikiran. Bahkan agama mengajarkan agar kita menjauhi buruk sangka.

Aib yang jelas adapun wajib untuk saling menutupnya. Apalagi fitnah yang sengaja di ekspos. Postingan menunjukkan kualitas dirinya. Menilai buruk, mengharap belas kasian, ingin selalu diberi/gratis, salah satu indikator orang egois, dan tidak bersyukur. Seakan-akan rizki yang diperoleh semua miliknya, tidak mengenal memberi dan amal jariyah.

Penganut agama yang baik tentu akan paham ajaran agamanya dan belajar untuk mengamalkannya. Jika agama mengajarkan untuk husnudzhon, namun yang dilakukan sebaliknya.

Jika agama mengajarkan tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah, namun yang dilakukan sebaliknya. Jika agama mengajarkan untuk jujur, namun yang dilakukan sebaliknya.

Entah apa yang akan terjadi dengan hasil didikan orangtua seperti itu. Jika sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada satuan pendidikan, sepertinya akan membawa aura kurang baik terhadap putra/putrinya. Ilmu yang diterimanya akan jauh dari kata berkah.

Kalau rasa penasaran dan ketidakpercayaan diikuti itikad baik, tentunya tidak akan melakukan itu. Dia akan bertanya langsung kepada pihak komite dan satuan pendidikan. Dari awal sudah disampaikan, sekolah sangat terbuka dan menunggu masukan konstruktif.

Semuanya akan dibantu dan diterima dengan tangan terbuka, sekolahpun senang melayani Anda. Jika Anda termasuk orang yang layak dibantu dalam hal finansial atau yang lainnya, pihak satuan pendidikan akan berusaha membantu semaksimal mungkin.

Dibantu diusulkan untuk menjadi penerima bantuan dari pemerintah. Disubsidi dari sesama peserta didik yang berniat dan mampu.

Dibantu dari dana sosial infak peserta didik dan PTK. Jika Anda merasa dirugikan oleh pihak satuan pendidikan, ada ketidakpahaman tujuan, manfaat dari program/ kegiatan, sebaiknya Anda bertanya kepada pihak yang tepat. Tidak cerita kepada media sosial, komunitas selevel, atau pihak lain yang tidak paham dan tidak tahu apa-apa.

Bukannya putra/putri Anda tidak dititipkan kepada media sosial, komunitas Anda, atau instansi tertentu. Tetapi Anda titipkan kepada satuan pendidikan yang di dalamnya ada Ibu/Bapak guru, Kepala sekolah, dan komite sekolah.

Kenapa Anda jadi tersesat begitu. Bukannya Anda dulu mendaftar di PPDB datang ke sekolah. Jika dianggap ada permasalahan, kenapa tidak kembali datang menemui sekolahan.

Jika Anda sebagai orangtua masih memerlukan jasa pendidikan dari satuan pendidikan khusus milik pemerintah.

Masih perlu disebut orangtua yang baik, warga negara yang baik, dan masyarakat yang baik, silakan ambil hak dan tunaikan kewajibannya sesuai dengan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Komunikasi yang baik dan benar dengan semua pihak.

Tidak mengumbar dan menyebar fitnah, ujaran kebencian sepihak yang meresahkan. Dosanya akan bertambah banyak ketika dikomentari lebih banyak dan disebarkan kembali.

Jika Anda sudah hilang kepercayaannya kepada satuan pendidikan, akan lebih baik putra/putrinya di didik oleh pihak keluarga Anda saja. Sepertinya akan lebih aman, mengurangi dosa dan buruk sangka kepada pihak-pihak tertentu.

Anda perlu belajar lebih untuk menjadi mengajar dan pendidik, penilai, sampai menghasilkan raport dan ijazah putra/putrinya sendiri. Satuan pendidikan sepertinya akan aman dari tanggungjawab mengajar dan mendidik putra/putri Anda, yang mempunyai orangtua berkarakter “aneh”.

Ibu/Bapak pembaca, jika ada oknum orangtua seperti itu di sekitar kita, secara tidak langsung telah mendidik putra/putrinya seperti itu. Miskin syukur, miskin apresiasi, miskin amal. Hati-hati suatu saat apa yang diucapkan adalah doa, dan akan kembali kepada sang pengucapnya.

Apalagi ketika berita fitnah sudah menyebar di media sosial, jejaknya akan bisa ditemukan oleh siapapun. Bahkan jika dipandang perlu bisa diadukan sebagai pencemaran nama baik dan pelanggaran UU IT.

Sebagai orangtua, pandanglah sesaat diri masing-masing. Pernahkan Anda mengenyam pendidikan formal disatuan pendidikan milik pemerintah/milik masyarakat? Pernahkan merasakan menerima pendidikan, pengajaran keterampilan dan pengetahuan sampai gelar dan posisi sekarang didapatkan dari andilnya Ibu/Bapak guru disekolah /dosen di perguruan tinggi?

Pernahkah berpikir apa yang sudah Anda berikan untuk Ibu/Bapak gurumu?

Walaupun sekarang bukan Ibu/Bapak guru Anda dulu, namun Ibu/Bapak guru sekarang adalah Ibu/Bapak guru anakmu.

Setega itukah Anda berpikiran dan berprasangka buruk terhadap satuan pendidikan dan Ibu/Bapak gurunya.

Anda yang merasakan pernah berburuk sangka, fitnah kepada satuan pendidikan milik pemerintah, diposting di media sosial, sepertinya perlu segera bertaubat. Setidaknya berani menghapus postingannya, agar fitnah tidak terus menyebar.

Kalau hal itu tidak salah menurut Anda, suatu saat Anda akan menuai hasilnya. Anda tinggal siap-siap untuk mendirikan sekolah milik keluarga Anda sendiri. Tidak perlu lagi mempercayakan pendidikan anak Anda pada satuan pendidikan. Namun Anda lah guru formal dari putra/putri Anda sendiri. Semoga sukses dengan didikannya.

Ibu/Bapak sebagai orangtua, semoga kita bukan bagian dari oknum orangtua seperti gambaran di atas. Tingkatkan literasi, syukur, dan peran serta dalam menyukseskan pendidikan.

Satuan pendidikan termasuk sarana untuk menuntut ilmu, yang diwajibkan dalam ajaran agama. Jika Ibu/Bapak belum bisa memberikan sumbangsih bagi dunia pendidikan, setidaknya jangan pernah berburuk sangka kepada pihak satuan pendidikan.

Ibu/Bapak bisa seperti sekarang, salah satunya berkat pendidikan di sekolah. Sering-seringlah bersilaturahmi ke sekolah, bukan sering posting di media sosial, karena anak kita tidak disekolahkan di media sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *