Langkah-Langkah Pencegahan Terhadap Penyuapan Para Pejabat Desa:
Ada beberapa langkah-langkah pencegahan terhadap penyuapan itu sebagai berikut:
• Memperkuat Hukum dan Penegak Hukum
Langkah pencegahan yang pertama adalah memperkuat hukum dan penegak hukum yang menindak tentang korupsi termasuk penyuapan, karena penegak hukum harus lebih tegas dan adil dalam hal kasus dan pelaku korupsi maupun penyuapan. Demi memajukan bangsa Indonesia korupsi dan penyuapan harusnya di tiadakan dan bagi siapa yang melakukan itu harus di hukum sesuai hukum undang-undang yang berlaku.
• Memajukan dan Membangun Budaya Anti Korupsi
Memajukan dan Membangun anti korupsi merupakan suatu alasan yang paling di utamakan dalam mencegah korupsi atau penyuapan. Karena dengan cara inilah para pemimpin tidak ada lagi yang korupsi dan penyuapan terhadap suatu kepemimpinan.
• Adanya Pengawasan Satgas Dana Desa
Dengan adanya Pengawasan Satgas Dana Desa sangat di perlukan sebagai salah satu cara strategi yang paling ampuh untuk menghindari terjadi nya penyuapan atau korupsi yang terjadi di desa. Kinerja Satgas akan membantu mengurani kesempatan pemangku jabatan melakukan sebuah kriminalitas atau tindak korupsi/penyuapan,namun harus di sertai pihak lain.
• Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa
Dengan adanya Pengawasan Dana Desa itu tidak cukup untuk menanggulangi korupsi dana desa. Kemendagri juga dapat membantu untuk pemcegahan korupsi/penyuapan karena perangkat desa tidak mampu untuk mengelola anggaran.
Kesimpulan
Bahwasan nya jika suatu kepemimpinan akan rusak jika pemimpin nya melakukan korupsi dan penyuapan. Pada dasarnya korupsi/penyuapan itu akan merusak segalanya. Bahkan ketika seorang pemimpin tersebut melakukan korupsi/penyuapan maka dia telah mengambil hak orang demi mementingkan diri pribadi sendiri. Maka dari itu kita harus bisa mencegah dari pemimpin itu agar desa atau wilayah tempat kita tinggal menjadi aman,tentram,dan damai.






