POLITIK

Tujuh Sekda di Jabar Cuti Ikut Pilkada Serentak 2024, Ada Nama Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada

×

Tujuh Sekda di Jabar Cuti Ikut Pilkada Serentak 2024, Ada Nama Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada
Sekertaris Daerah Kota Sukabumi, Dida Sembada

BANDUNG – Sebanyak tujuh orang sekretaris daerah atau sekda di Jawa Barat mengambil cuti di luar tanggungan negara (CTLN) dan mengundurkan diri karena kaitan dengan Pilkada Serentak 2024. Ketujuh nama Sekda tersebut adalah Sekda Kota Depok Supian Suri, Sekda Kuningan Dian Rahmat Yanuar, Sekda Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Sekda Majalengka Eman Suherman, dan Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada.

Kemudian sekda yang mengundurkan diri yaitu Sekda Kabupaten Karawang Acep Jamhuri dan Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno. Di luar jabatan sekda, ada satu nama pejabat yang mengundurkan diri yaitu Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Bank bjb Tandamata

“Sekda Kota Sukabumi salah satu yang mengajukan cuti. Tapi kami sedang menganalisis karena beliau menjelang pensiun, jadi cutinya kemungkinan tidak CLTN,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Sumasna dikutip dari JPNN.com.

Sumasna mengatakan, hanya Sekda Kota Sukabumi yang tidak menjalani CTLN dan pengunduran diri. Sementara, untuk Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berproses dan belum mendapatkan respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Pak Dani, ada informasi mengajukan mundur dari Penjabat Bupati untuk urusan kepegawaian belum ada proses,” ujarnya.

Sumasna menjelaskan, Sekda yang telah mengajukan cuti otomatis akan dinonaktifkan dari jabatan yang sedang diemban, namun status ASN masih aktif. Jika telah memasuki masa penetapan calon di Pilkada 2024, semua nama yang terpilih maju akan diberhentikan sebagai ASN.

“Jadi kami support saja mereka untuk CLTN, dan nanti menjelang penetapan calon kalau jadi calonnya yang bersangkutan nanti diproses pensiun dini, tapi nanti menjelang penetapan calon bukan saat pendaftaran,” jelasnya.

Akan tetapi, jika sekda CTLN tidak terpilih oleh partai untuk maju di Pilkada, Sumasna mengatakan, nantinya akan tetap menjabat sebagai ASN namun tidak bisa langsung kembali menduduki jabatan Sekda.

“(Kalau tidak ditetapkan) Aktif lagi sebagai PNS tapi tidak sebagai sekda. Kalau sekda selesai begitu CLTN. Yang bersangkutan posisi ASN saja yang bertahan. Sekda akan diganti, bisa Plh dulu, atau Pj dulu atau langsung proses pengisian definitif. Tapi kalau definitif perlu waktu, bisa jadi Plh atau Pj dulu,” jelasnya. (***/izo)