Tersangkut Kasus Narkoba, Bawaslu Pastikan Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Kena PAW

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto

SUKABUMI — Akibat tersangkut kasus Narkoba, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Cibadak bersama bendaharanya dipastikan bakal dilakukan Penggantian antarwaktu (PAW) dalam waktu dekat ini.

Hal tersebut, dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi setelah mengumpulakn bukti tertulis dari Satnarkoba Polres Sukabumi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menegaskan bahwa ketua Panwascam Cibadak yang berinisial SND bersama pengelola keuangan atau bendahara akan segera di PAW. Keputusan berdasarkan surat resmi dari Kepolisian dan BNNK yang menyebutkan memang yang bersangkutan menggunakan narkoba.

“Kami sudah meminta jawaban soal kasus ini ke BNNK, dan jawabannya kedua petugas Panwascam ini benar menggunakan narkoba. Namun, untuk statusnya pengguna ringan atau coba-coba, makanya tidak dilakukan penahanan lebih lanjut, “jelas Teguh, Jumat (09/06/2023).

“Meski, keduanya hanya disanksi wajib lapor dan hanya rehabilitasi, tetapi kami memutuskan berdasarkan hasil pleno keduanya akan dilakukan PAW dalam waktu dekat ini, pasalnya kami juga mendukung soal pemberantasan Narkoba, “tambahnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, keduanya sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam kasus narkoba tersebut. Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang ada, maka diputuskan PAW.

Dirinya juga memastikan, bahwa hanya dua anggota panwascam yang terlibat, satu orang lagi belum menjadi bagian Panwascam karena belum mendapatkan SK. “Jadi ketua panwascam dan bendara saja, satu lagi bukan Staf panwascam. Hanya saja, baru mau direkrut untuk menjadi bagian Staf Panwascam namum belum ada SKnya, Jelasnya.

Ditempat yang sama Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Deden Taufik menambahkan, untuk mekanisme PAW sendiri berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sukabumi menyatakan segera dilakukan.

“Mekanismenya kami akan lihat dulu calon penggantinya dari 3 peringkat sebelumnya, ada 6 orang yang masuk tiga masuk dalam daftar tunggu. Kita panggil dan lakukan wawancara ulang, “jelasnya.

“Untuk pemanggilan klarifikasi keterkaitan dengan Parpol, dan lembaga lainnya. Itu sesuai dengan aturan yang ada. Untuk mekanisme secara lengkapnya nanti kita sampaikan, hasil kesefakatan pleno tadi dimunculkan waktunya pada hari Selasa, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *