JAKARTA — Jelang pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana hitung cepat hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Berdasarkan laman resmi KPU di media sosial Instagram (IG) kpu_ri, batas akhir pendaftaran tertulis sampai 15 Januari 2024. Pendaftaran secara langsung bisa dilakukan di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, calon pendaftar juga bisa mendaftar melalui email dengan alamat [email protected].
Dalam unggahan KPU di IG tersebut, calon pendaftar bisa melihat informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan pendaftaran di laman resmi www.kpu.go.id.
Kegiatan Debat
KPU pada Rabu (29/11), telah memutuskan bahwa seluruh kegiatan debat akan disiarkan secara langsung di sejumlah televisi (TV) nasional dan kanal-kanal media elektronik lainnya.






