Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menelaah dan memverifikasi setiap laporan yang diterima. “Tentu hal tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menghormati upaya hukum praperadilan yang dilayangkan pelapor Nizar Dahlan ke PN Jakarta Selatan. Namun, Ali tidak memahami apa yang menjadi dasar praperadilan tersebut.
“Karena wewenang dan objek praperadilan sesungguhnya telah diatur jelas dalam hukum acara pidana. Kami masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak PN Jakarta Selatan,” ungkap Ali.
Sementara itu, Suharso Monoarfa tidak menggubris konfirmasi terkait laporan ini. Begitu juga Sekjen PPP Arwani Thomafi juga tidak merespons terkait pelaporan Ketua Umum PPP ke KPK. (*)






