POLITIK

Soal Putusan MK, Jokowi Malas Dituding Ikut Campur : Silakan Tanya ke MK

×

Soal Putusan MK, Jokowi Malas Dituding Ikut Campur : Silakan Tanya ke MK

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/Net

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” kata Ketua MK, Anwar Usman.

Bank bjb Tandamata

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian Anwar menambahkan. (*)