SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nama Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi periode 2024 – 2029 dari Partai Ummat.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kota.
Daftar caleg DPRD Kota Sukabumi yang diumumkan oleh KPU berjumlah 507 orang dari 17 Partai Ummat sendiri mendaftarkan 27 kader terbaiknya.
Berikut adalah daftar nama calon tetap caleg DPRD Kota Sukabumi dari Ummat :
DAERAH PEMILIHAN : KOTA SUKABUMI 1
1 CECE, S.Pd.I.
2 TUTANG SETIAWAN
3 DEWI APRIANTI
4 KURNIAWAN
5 UNANG SUHENDRA
6 LAILA ZULFA, S.Pd.
7 SITI FAUJIA, S.E.
8 FAJAR SALMAN, S.Ds.
9 HARY TRISANDY
10 CECEP TEDY
11 SUSAN HERNAWATI
DAERAH PEMILIHAN : KOTA SUKABUMI 2
1 NOVIAN ABDURAHMAN, S.E.
2 MIRA NURAENI
3 EPI MAHBUB
4 AMI LASMINI
5 YULIANE