SUKABUMI – Rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat telah selesai dilaksanakan. Namun, pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 masih mengalir ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kali ini, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang ke Bawaslu terkait adanya dugaaan tindak pidana Pemilu penggelembungan suara.
“Ya, tadi berkasnya sudah saya serahkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Yang dilaporkan oknum PPK Cikidang yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu 2024,” ujar Agus kepada Radar Sukabumi, Kamis (14/03).
Agus juga merupakan saksi pleno Partai Gerindra di KPU Kabupaten Sukabumi. Dia menduga adanya penggelembungan suara di Kecamatan Cikidang, tepatnya di tiga desa yaitu Desa Sampora, Desa Gunungmalang dan Desa Cikiray.
“Di ketiga desa tersebut diduga PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra. Rata-rata per TPS calon itu, ditambahkan suaranya 10 sampe 30 suara per TPS-nya,” ujar Agus.
Agus menegaskan, hal tersebut terbongkar pada saat sidang pleno KPU Kabupaten Sukabumi telah terbukti dan tidak terbantahkan, bahwa PPK Cikidang melakukan perubahan suara terhadap salah satu calon dari Gerindra.
“Tadi penerima laporan di Bawaslu oleh staf Bawaslu yang bernama Ilfa Fauziah,” tandas Agus.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Sekretaris DPC Partai Gerindra.
“Betul (adanya laporan pelanggaran pemilu). Selama proses pemilu ada dua laporan sedang dalam proses penanganan,” singkatnya. (ris)




