Politisi PAN Menilai Hak Angket KPU Tidak Perlu

JAKARTA— Semua pihak harus bisa menghormati keputusan KPU yang tetap bersikukuh menerbitkan Peraturan KPU 20/2018 soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju calon legislatif. Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto bahkan menilai wacana penggunaan hak angket terhadap KPU pasca terbitnya aturan itu merupakan hal yang tidak perlu. “Angket nggak perlu dan pihak KPU ini perlu kita hargai,” ujar Yandri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Yandri mengakui bahwa kejahatan korupsi tidak termuat dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Hal ini berbeda dengan kejahatan narkoba dan pedofilia yang jelas diatur. Dia berharap KPU untuk sekiranya bisa menjalankan fungsinya dengan berpijak pada UU tersebut. Bukan dengan membuat peraturan yang akhirnya berbuah perdebatan.

Menurutnya, pencabutan hak politik hanya bisa dilakukan oleh pengadilan. Bukan dengan aturan baru yang dipaksakan dan bertabrakan dengan aturan di atasnya. “UU tidak menyebutkan larangan mantan koruptor nyaleg kecuali yang diputuskan di pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan dia dicabut hak politik memang gak boleh maju,” tukasnya.

KPU mengeluarkan PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2019. Aturan tersebut melarang mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.

 

(fiq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *