Sengketa, Bawaslu Kota Sukabumi Gelar Sidang Ajudikasi

Bawaslu Kota Sukabumi
GELAR SIDANG- Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Muhamad Aminuddin, sekaligus menjadi ketua majelis saat mengelar sidang ajudikasi di ruang sidang Bawaslu Kota Sukabumi

WARUDOYONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang diselenggarakan di ruang sidang Bawaslu Kota Sukabumi, Belum lama ini.

Ketua Majelis sekaligus Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin mengatakan, panggilan ajudikasi ini merupakan langkah yang ditempuh Bawaslu Kota Sukabumi atas dasar laporan sengketa proses pemilu.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan mediasi antara peserta pemilu sebagai pemohon dan komisi pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi sebagai termohon.

“Sidang ini dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan perselisihan beberapa partai politik, yang mengajukan permohonan sengketa dikarenakan merasa dirugikan oleh KPU Kota Sukabumi,” ujar Amin saat dihubungi Radar Sukabumi, Minggu (4/6).

Adapun partai politik yang mengajukan permohonan sengketa, yaitu Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). “Nah, jadi kedua partai tersebutlah, yang mengajukan kepada kita bawaslu,” ungkapnya.

Lanjut Amin, pihaknya tidak pernah mendorong ataupun menghalang-halangi partai politik manapun untuk melakukan sengketa ke Bawaslu kota Sukabumi.

Karena seyogyanya diseluruh tahapan ada ruang untuk melakukan proses sengketa, terkait dengan berbagai keputusan dan kebijakan KPU.

“Tentunya kami persilahkan kepada peserta pemilu untuk menyampaikan hak-haknya dalam bersengketa, dan kita juga akan menerimanya, serta dilakukan sesuai aturan yang ada,” pungkas dia. (Iki/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *