Ratusan Bacaleg Kota Sukabumi Belum Lengkapi Persyaratan

KPU Kota Sukabumi
Kantor KPU Kota Sukabumi

SUKABUMI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Agung Dugaswara menyebutkan, ada 507 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat pencalonan. Di mana, mereka terjegal persoalan dokumen pencalonan yang belum dilengkapi.

“Beberapa dokumen mereka (Bacaleg) belum lengkap, sehingga belum memenuhi syarat,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Kamis, 6 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Diakui dia, adapun kendala persyaratan dokumen itu, didominasi surat keterangan sehat. Meskipun, ada pula syarat lain belum terpenuhi juga.

“Kalau berbicara paling banyak, surat keterangan sehat yang belum dilengkapi,” aku dia.

Meskipun begitu, KPU masih memberikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan yang kurang. Batas akhir pelengkapan administrasi sampai 9 Juli mendatang.

“Jadi, sampai 9 Juli 2023 jam 23.59 kita masih berikan kesempatan kepada bacaleg untuk melengkapi persyaratan,” terang Agung.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada semua partai agar segera melengkapi administrasi bacalegnya. Hal itu agar semua bacaleg yang diusung partai memenuhi syarat pencalonan.

“Masih ada waktu beberapa hari ke depan, jadi kami mengingatkan untuk segera menyelesaikan syarat pencalonan,” tambahnya.

KPU akan segera memverifikasi administrasi perbaikan. Pasca verifikasi itu, akan diumumkan daftar calon sementara (DCS).

“10 Juli kita akan verifikasi perbaikan. Setelah itu pencermatan hingga akhirnya diumumkan DCS pada 19 Agustus mendatang,” imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, menjelang perhelatan pesta demokrasi 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu mendatang.

Untuk Kota Sukabumi DPT saat ini ditetapkan berjumlah 258.028 pemilih, jumlah DPT tersebut terdiri dari 128.009 pemilih laki-laki dan 130.019 perempuan. Jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni 259.504.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami mengatakan, DPT yang ditetapkan ini merupakan data maksimal yang dilakukannya. Apalagi, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya DPT tersebut.

“Jadi tim sudah bekerja optimal, sehingga mendapatkan data yang maksimal. Bahkan, dalam DPT ini Kota Sukabumi zero data ganda. Sebab, kita telah menghadirkan data yang komprehensif, akurat, dan terkini,” ujar Sri kepada Radar Sukabumi usai Rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024, di Hotel Taman Sari, Kecamatan Cikole, belum lama ini.

Berkaitan perubahan data DPS ke DPT, Sri Utami mengaku hal itu akibat berbagai faktor. Seperti ada yang meninggal, NIK ganda, hingga pemilih pemula.

“Memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat hari ini merupakan yang paling maksimal,” ungkapnya.

Sri menjelaskan, perubahan data ini tidak mengubah jumlah TPS yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS ada sebanyak 999.

“Jadi jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah, di kita banyak yang di bawah 300, jadi tidak mengubah TPS,” jelasnya. DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan. Namun, KPU bisa menambahkan ke dalam DPTB ketika ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. “Ketika ada penambahan dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan dimasukan ke dalam DPTB,” aku Sri Utami. (why)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *