Detik-detik Terungkapnya Aksi Pedofil Cisaat Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi Kota langsung gerak cepat untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Diketahui bahwa kasus ini terjadi di Desa Sukamantri, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kasus pedofilia ini. “Ya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan kami,” kata Sumarni membenarkan kepada Radarsukabumi.com, Selasa (28/7/2020).

Bacaan Lainnya

Dari data dan fakta yang dirangkum oleh Polres Sukabumi Kota, diketahui bahwa pelaku berinisial HMT (70 tahun) yang saat ini keberadaannya sedang dalam pencarian. Pelaku diketahui tidak berada di rumah kontrakan.

“Pelaku masih dalam proses pencarian,” ujar kapolresta.

Sementara itu, diketahui ada tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang HMT tersebut. Mereka memiliki inisial SH (9), JV (10), RP (8), AA (9), SV (12), N (8) dan ASA (9).

Kasus ini diungkap oleh ZA (36) yang merupakan ibu dari salah seorang korban. Saat itu, putrinya mengeluhkan rasa sakit pada bagian dada. Kemudian saksi pun menanyakan anaknya dan terungkaplah bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual pelaku.

“Korban dibawa masuk ke rumah terduga pelaku saudarara HM T dan di pegang di bagian kemaluan korban lalu diberikan uang Rp 5.000 dan makanan atau permen,” ujar Sumarni.

Kemudian, lanjut Sumarni, sekira pukul 19.00 WIB saksi Z melaporkan kasus ini ke ketua RT setempat dan kemudian mencari keberadaan terduga pelaku ke rumahnya. Namun pelaku sudah tidak berada di rumah
dan lantas berita tersebut menjadi ramai di masyarakat setempat dan bermuculanlah korban-korban lainnya yang mengaku telah mengalami pelecehan serupa oleh HM T.

“Kemudian ketua RT dan RW melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas desa Sukamantri dan langsung mendatangi TKP bersama petugas lainya dan membawa korban ke Polsek Cisaat,” papar Sumarni.

“Jadi modus pelaku adalah dengan mengajak korban masuk ke rumah pelaku lalu dibujuk dengan uang Rp 5.000 dan makanan atau permen,” tuntas kapolres. (izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *